ASN Boleh Ikuti Arahan Presiden Tambah Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau ASN, TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta menunda kepulangan usai mudik Lebaran bila tidak ada keperluan mendesak. Tujuannya mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi Senin (24/4) dan Selasa (25/4). Sebagai gantinya, ASN maupun TNI-Polri dipersilahkan untuk memperpanjang cuti Lebaran mereka. Bisa juga melakukan pekerjaan dari kampung halaman, atau meminta izin dari atasan masing-masing. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, memang sudah ada arahan dari Presiden terkait hal itu. BACA JUGA : Molor Libur, Kena Sanksi Tapi ada syaratnya. Apa itu? “Syaratnya, tetap harus melapor kepada pimpinan atau kepala OPD masing-masing. Harus ada alasan jelas kenapa belum bisa masuk Rabu nanti,” kata Sekda. Nantinya, para kepala OPD mengarahkan ASN tersebut untuk mengambil cuti tambahan tiga hari alias memperpanjang cuti, 26-28 April. Lalu bagaimana jika ASN tersebut tidak melapor? “Sudah tentu akan diberikan sanksi,” tegas Dewa. Dia menambahkan, BKPSDM dan tiap OPD punya data siapa saja ASN yang mudik dan ambil cuti Lebaran. Rabu (26/4), daftar absensi pegawai akan dicek. Pasti akan ketahuan siapa yang molor tanpa kabar dan tidak melapor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan