Serasi Banyuasin Sidang Usai Lebaran

PALEMBANG – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2019, segera sidang usai lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Yakni, tersangka Zainuddin, Sarjono, dan Ateng Kurnia.

"Sudah ada penetapan dari Kepala PN Palembang Kelas IA Khusus, akan disidang pada Selasa 2 Mei 2023. Setelah libur lebaran," ungkap  Juri Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto SH MH, Rabu (19/4).

Untuk majelis hakim, akan diketuai Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi SH MH. "Persidangan perdana, agendanya dakwaan. Untuk teknis pelaksanaan kami masih terapkan secara online. Namun tidak menutup kemungkinan akan offline, jika dibutuhkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka itu, ke petugas PTSP PN Palembang, M Yamin SH MH, pada 11 April 2023 lalu. Perbuatan ketiga tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp335 miliar. BACA JUGA : MASIH ADA WAKTU

Ketiga tersangka itu,  Zainuddin  mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sarjono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Perencana.

Pada program Serasi ini, Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengucurkan anggaran Rp1,3 triliun untuk 9 kabupaten. “Di Banyuasin, disinyalir ada dugaan tipikor dalam penggunaan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara, " ucapnya.

Ketiga tersangka, mulai ditahan di Rutan Kelas I Palembang, 12 Desember 2022 malam.  Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan