Makelar Sabu Saling Ambil Untung
Tergiur Selisih Harga, Pemesannya Polisi
PALEMBANG – Taman Sekanak Lambidaro, bukan hanya tempat bersantai baru dengan spot fotonya. Tapi juga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba, oleh Siti Nurjanah (30), dan Bambang Suteja (46).
Partner bisnis haram itu, kurir narkoba jenis sabu. Mengantarkan ke pemasannya, Rabu (12/4), sekitar pukul 19.00 WIB. Apes, ternyata pembelinya kali ini polisi dari Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Tak urung, sang kurir langsung dibekuk polisi. “Tersangka BS (Bambang Suteja) menyebut kalau ingin ambil barang ada di tersangka SN," sebut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery SE, Selasa (18/4).
Tersangka Bambang turun dari mobil menemui polisi, sedangkan Siti menunggu dalam mobil. “Barang bukti sabu yang kami amankan, seberat 101,80 gram. Pengakuan ST, dia mengambil sabu itu dari bandar berinisial OT (DPO) seharga Rp58 juta,” beber Dudi. BACA JUGA : Door To Door, Angka Stunting Turun
Tersangka Bambang, merupakan warga Perumahan Citra Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sedangkan tersangka Siti, warga Jl PSI Kenayan, Lr Hidayah, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Lanjut Dudi, sabu yang diambil Siti Rp58 juta dari OT (DPO), akan diserahkannya kepada Bambang untuk menjualkannya lagi seharga Rp65 juta. “Kemudian oleh tersangak BS, hendak dijualnya Rp72 juta kepada anggpta kami yang menyamar,” beber Dudi.
Sehingga dari pengakuan kedua tersangka itu, keduanya sama-sama ingin mengambil untung dari selisih harganya. Pengakuan tersangka Siti kepada polisi, dia sudah lima kali menjadi kurir sabu dari pelaku OT.
"Empat kali sebelumnya dalam jumlah kecil. Yang kelima ini, jumlahnya agak besar,” ulas Dudi, didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH. Selain kedua tersangka dan sabunya, barang bukti lainnya hp Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam, dan mobil Sigra BG 1415 LR.
Dari hasil pemeriksaan urine kedua tersangka, terungkap polisi positif mengandung zat amphetamine. Selain kurir dan pengedar, keduanya juga pemakai narkoba. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Dudi.
Sekedar mengingatkan, peredaran sabu di Kota Palembang baru-baru ini juga diungkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Tersangkanya, kurir sabu asal Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Fikri Sagala (53).
Polisi menciduknya, di sebuah warung dekat pool bus AKAP PO Rapi, Minggu siang (16/4). Sabu seberat 548 gram, tersimpan dalam jaketnya. Dia mengaku sabu itu, milik temannya semasa di Lapas Pekanbaru yang masih menjalani hukuman, Joni alias Awi.
Sabu yang dikendalikan napi itu, bisa ke tangan Fikri Sagala melalui perantara Rudi. Tersangka Fikri mau mengantarkannya ke Palembang, karena dijanjikan upah Rp3 juta setelah paket sabu sampai ke tangan pemesannya. (kms/air)