Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu ke Palembang

Dibawa Kurir Teman Semasa di Penjara

PALEMBANG - Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, meringkus kurir sabu asal Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Fikri Sagala (53). Dari Fikri yang biasa disapa Opung, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 548 gram.

Tersangka Fikri Sagala, dibekuk di warung sekitar pool bus AKAP PO Rapi, Kota Palembang, Minggu siang (16/4). “Sebelumnya ada informasi masyarakat, akan adanya pengiriman dan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Pool PO Rapi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono SIK MH, Senin (17/4).

Dari penyelidikan, anggota melihat pria mencurigakan berada di salah satu warung. Begitu polisi mendekati, dia terlihat coba menyembunyikan sesuatu. “Anggota menggeledah tas dan pakaiannya. Saat itu ditemukan tiga paket sedang sabu, dalam saku celananya,” beber Haryo.

Awalnya dia mengaku tidak tahu menahu, menyebut barang yang dibawanya itu gula batu. Berat dari tiga paket sedang sabu itu, bruto 548 gram. Pelaku langsung diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Latar belakang tersangka ini, juga residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Provinsi Riau. “Dia baru mengaku, sabu itu milik temannya saat sama-sama dalam Lapas Pekanbaru, Joni alias Awi,” ungkap Haryo.

Fikri Sagala membawa sabu itu menggunakan jalur darat, dari Pekanbaru ke Palembang. Sampai di kota pempek ini, katanya akan ada yang menjemputnya dengan terlebih dulu akan menghubunginya.

“Tersangka mengaku mendapatkan uang Rp3 juta, jika sabu itu sampai ke tangan pemesannya di Palembang,” tambah Haryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, dan Kanit II Iptu Andrean. Selama dalam perjalanan, pelaku sempat dihubungi seseorang yang meminta ciri-cirinya.

Polisi masih akan terus mengembangkan keterangannya tersangka Fikri sagala, yang beralibi hanya sebagai kurir. “Namun kami tidak percaya begitu saja. Tapi, memang benar sabu ini milik temannya yang saat ini masih dalam penjara, kasus narkoba," ulas alumni Akpol 1996 itu.

Pelaku memecah paket kecil sabu di saku celananya, paket besar dalam tas. “Untuk pemesannya masih terus kami selidiki. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," ucap Haryo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Haryo, mantan Dirreskrimsus Polda Babel.

Sementara tersangka Fikri Sagala alias Opung, mengaku mendapatkan sabu itu dari Joni alias Awi, melalui perantara Rudi. Rudi meminta antarkan sabu itu ke Palembang. “Saya kira awalnya barang ini cuma gula batu, Rudi juga mengatakan begitu. Jadi tidak ada masalah di jalan,” klaimnya.

Rudi menyerahkan barang itu, di RM Duta Selera Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (13/4), sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengaku tidak kenal dengan Rudi. “Kalau sama Joni alias Awi saya kenal, dulu sama-sama di Lapas Pekanbaru. Dia masih di dalam, saya dipercara mengantarkan paket sabu dari Joni,” tukasnya. (afi/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan