Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kejari OKI Menang Banding Sengketa Hutan Kota Kayuagung di Pengadilan Tinggi Palembang

MENANG: Kejari OKI memenangkan banding sengketa gugatan hutan kota. FOTO: IST--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri OKI sebagai Jaksa Pengacara Negera Pemerintah  Kabupaten OKI kembali menang dalam banding dalam proses sengketa Hutan Kota Kayuagung yang digugat Husin dan kawan-kawan di Pengadilan Tinggi Palembang, kemarin (2/6).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,  Ahmad Yunus SH MH bersama  hakim anggota yakni Zulkifli SH MH dan Marolop Simamora SH MH telah memutus perkara banding Nomor 46/PDT/2025/PT PLG. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) kayuagung Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag, tertanggal 8 April 2025.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kayuagung Tanam Cabai, Siapkan Keterampilan untuk Hidup Mandiri

BACA JUGA:'Mungkin Ingin Dikenal', Tanggapan Gubernur Herman Deru Viralnya Warga Kayuagung Bawa Putranya Ngadu ke KDM

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH menyambut baik hasil putusan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkelanjutan di Kabupaten OKI, " terangnya.

Hendri menegaskan, putusan ini menjadi bukti nyata,  proses hukum dijalankan secara adil, objektif, dan profesional. 

Perannya sebagai institusi penegak hukum yang konsisten dalam memperjuangkan kepentingan negara dan masyarakat. Pihaknya tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.

Dalam amar putusan majelis hakim menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding, yang sebelumnya merupakan penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi, serta menguatkan putusan PN Kayuagung.

BACA JUGA:Isu Pungli SPMB Online di SD Kayuagung Dibantah K3S: Dana Sudah Ditanggung BOS, Tak Ada Pungutan ke Siswa

BACA JUGA:Datangi KDM, Warga Kayuagung Tempuh 15 Jam Demi Anak Pecandu Sabu Didik di Barak Militer Lembang

Majelis juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Husin sebagai pembanding (penggugat konvensi), Pemerintah Kabupaten OKI selaku tergugat dan tergugat rekonvensi yang diwakili oleh Kejari OKI, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Kabupaten OKI. (uni/lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan