Masih Teliti Dokumen Hasil Penggeledahan

*Kasus Anak Perusahaan PTBA dan PTSB

PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Meski sejak Januari 2023 lalu, sudah menggeledah kantor PTBA dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Tanjung Enim.

Termasuk memeriksa dua mantan Dirut PT SBS tahun 2014. Termasuk mantan petinggi perusahaan BUMN pertambangan itu. Mulai dari mantan Dirut, mantan Direksi, hingga mantan Sekretaris Perusahaan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH, mengatakan kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA itu, masih dalam tahap penyidikan.  “Belum ada penetapan tersangka. Karena memang masih memperdalam keterangan saksi-saksi, " ujarnya, Kamis (13/4).

Adi meminta semua pihak agar bersabar. Sebab memang sedang proses pengumpulan alat bukti. Termasuk mempelajari lebih dari 20 dokumen yang dibawa saat penggeledahan saat itu. "Nanti kalau sudah mengerucut pada tersangka, pasti akan kami rilis ke media," janjinya.

  Begitupun untuk perkembangan dari penggeledahan kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja (SB), pada Rabu (12/4).  “Dokumen-dokumen yang dibawa dari kantor PT BMU dan  PT SB, sedang diteliti,” imbuh Adi. BACA JUGA : Babaranjang Hajar Rush, 5 Penumpang Lari

Untuk kasus ini, bermula ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pendistribusian dan pengangkutan semen periode 2017-2021. PT SB yang sudah MoU dengan Kejati Sumsel, lalu meminta dilakukan penyelidikan.

“Jadi ini bergerak dari laporan internal PT semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan, terhadap indikasi penyimpangan tersebut. Kami sudah periksa 13-15 orang saksi, sebelum penggeledahan kemarin,” pungkasnya. (nws/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan