Lempar Ekstasi ke Meja Juragan Beras

Istri Lapor Propam Polda, Polres Muba Siap Layani

PALEMBANG – Imelda Santi (40), memenuhi panggilan penyidik Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumsel, Senin siang (10/4). Terkait laporannya suaminya, Syahabuddin (43), yang ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas perkara narkoba.

Imelda curiga, suaminya dijebak saat suaminya sedang berada dalam rukonya berdagang beras, Jalintim Palembang-Jambi, Pasal Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (21/3), sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya dari rekaman CCTV, sebelumnya ada seseorang yang datang melemparkan sesuatu ke dekat meja kasir.

Tak lama itu, datang beberapa orang mengaku dari kepolisian PolresMuba. “ Lebih curiganya saat mereka datang, langsung mengarah ke depan meja kasir. Tanpa terlebih dulu menggeledah ke tempat lain," sebut Imelda, di Mapolda Sumsel.

Kuasa hukum tersangka Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners, menambahkan,  petugas yang menggerebek itu mengaku polisi Satresnarkoba Polres Muba. Ada sekitar enam orang yang datang.

"Klien kami langsung digeledah, hingga akhirnya menemukan BB narkoba. Aawalnya klien kami tidak mengetahui apa-apa. Baru setelah di kantor polisi, klien kami tahu ternyata BB itu dua butir pil ekstasi," kata Billy, dan Faisal Ismet SH, yang mendampingi Imelda ke Mapolda Sumsel.

Kata Billy, orang yang dengan sengaja melempar BB itu, yang awalnya terlebih dulu datang membeli beras sebanyak 5 kilogram.  Untuk mendapatkan keadilan, kliennya sudah melaporkan kasus ini ke beberapa instansi.

Mulai dari Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK dan terakhir ke Propam Polda Sumsel. "Klien kami berharap agar Pak Kapolda Sumsel untuk dapat menindaklanjuti laporan ini. Karena suami klien kami tidak bersalah. Kami juga menduga, klien kami mendapatkan penekanan fisik,” sebut Billy.

Faisal Ismet SH, menambahkan, kedatangan mereka ke Polda Sumsel, memenuhi panggilan penyidik Subbid Wabprov Bidang Propam, terkait laporan yang dilayangkan pada 24 Maret 2023. “Hari ini (kemarin), istri dari tersangka Syahabuddin telah dimintai keterangan sebagai saksi dan seorang saksi lainnya,” ulasnya.

Dia juga berharap, Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus ini dari Polres Muba agar bisa transparan. "Kami tidak mempermasalahkan kasus ini tetap berlanjut, asalkan klien kami ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel. Karena ada informasi selama ditahan di Polres Muba, klien kami ditekan," katanya.

Terkait stateman istri tersangka Syahabuddin dan kuasa hukumnya di Mapolda Sumsel, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH saat dikonfirmasi menyarankan agar menanyakannya langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Muba.

"Penangkapan dan proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur," kata  Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, di ruang kerjanya, sore kemarin. Dia menyebut, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

Sehingga saat penangkapan, sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi. “Kami amankan barang bukti dua butir ekstasi," katanya. Awak media di Muba sebelumnya kurang paham dengan ungkap kasus ekstasi tersebut, karena tidak dirilis ke publik.

Agung melanjutkan, tuduhan pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti ekstasi tersebut, juga dibantahnya. "Jadi Syahabuddin memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” bebernya.

Kemudian Syahabuddin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul. “Syahabuddin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istrinya. Istrinya sedang ada disana," cetus Agung.

Bahkan saat digrebek, sambung Agung, tersangka Syahabuddin sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut. "Artinya dia tahu itu barang apa, sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan," tukasnya.

Agung menjelaskan bahwa jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin, berjeda cukup lama. "Lebih kurang setengah jam, jadi tidak benar langsung datang narkoba langsung ditangkap," imbuh Agung.

Usai penangkapan, Syahabuddin sudah menjalani pemeriksaan didampingi pengacara yang disediakan pihak kepolisian. "Kalau berdasarkan BAP, dia mengakui. Soal dia mengganti pengacara dan mau merubah keterangan, ya kami tidak masalah. Itu hak yang bersangkutan,” katanya.

Agung juga menyebutkan, dari tes urine tersangka Syahabuddin, hasilnya positif mengandung narkoba. Terkait laporan ke Propam Polda Sumsel, dia juga mempersilahkan.  "Yang jelas kami sudah melakukan sesuai prosedur," pungkasnya. (kms/kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan