SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tuduhan bahwa pihaknya melakukan penjebakan terhadap Syahabudin, seorang juragan beras, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dibantah keras pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. "Penangkapan dan proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk.
Agung menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang masuk, sehingga pihaknya langsung melakukan proses penangkapan. Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan juga ada dua orang saksi, "Kita amankan barang bukti dua butir ekstasi," katanya.
Terkait tuduhan bahwa pihaknya sengaja melempar barang bukti ekstasi tersebut adalah tidak benar. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya.
Syahabudin Sering Pesan Ekstasi
"Jadi Syahabudin memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali. Kemudian Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul. Syahabudin meminta agar barang pesannya itu dilempar saja, karena dia takut ketahuan istrinya yang saat itu sedang bersamanya," tandasnya.
Bahkan saat kena grebek, Syahabudin kata Agung sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut. "Artinya dia tahu itu barang apa, sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan," cetusnya.
[visual-link-preview encoded="eyJ0eXBlIjoiaW50ZXJuYWwiLCJwb3N0IjoxMTIwMDAsInBvc3RfbGFiZWwiOiJQb3MgMTEyMDAwIC0gUGVuanVhbCBCZXJhcyBEaWR1Z2EgRGlqZWJhayBPa251bSBQb2xpc2kgTmFya29iYSBQb2xyZXMgTXViYSIsInVybCI6IiIsImltYWdlX2lkIjoxMTIwMDEsImltYWdlX3VybCI6Imh0dHBzOi8vc3VtYXRlcmFla3NwcmVzLmJhY2Frb3Jhbi5jby93cC1jb250ZW50L3VwbG9hZHMvMjAyMy8wNC9QZW5qdWFsLUJlcmFzLURpamViYWstT0tudW0tUG9saXNpLmpwZyIsInRpdGxlIjoiQkFDQSBKVUdBIDogUGVuanVhbCBCZXJhcyBEaWR1Z2EgRGlqZWJhayBPa251bSBQb2xpc2kgTmFya29iYSBQb2xyZXMgTXViYSIsInN1bW1hcnkiOiJEZW5nYW4gbWF0YSBtZW1lcmFoLCBJbWVsZGEgU2FudGkgKDQwKSB3YXJnYSBKbCBMaW50YXMgVGltdXIgUGFsZW1iYW5nLUphbWJpIFBhc2FyIFN1bmdhaSBMaWxpbiwgTXVzaSBCYW55dWFzaW4gKE11YmEpIG1lbmNlcml0YWthbiBkdWdhYW4gcGVuamViYWthbiB5YW5nIGRpYWxhbWkgc2FuZyBzdWFtaSwgU3lhaGFidWRkaW4gKDQzKS4iLCJ0ZW1wbGF0ZSI6ImJlcml0YS1rdW5pbmcifQ=="]
Agung menjelaskan bahwa jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin berjeda cukup lama. "Lebih kurang setengah jam, jadi tidak benar langsung datang narkoba langsung kena tangkap," imbuh Agung.
Usai penangkapan, Syahabudin sudah menjalani pemeriksaan. Ia mendapat pendampingan pengacara yang telah disediakan oleh pihak kepolisian. "Kalau berdasarkan BAP dia mengakui, soal dia mengganti pengacara dan mau merubah keterangan, ya kita tidak masalah dan itu hak yang bersangkutan. Yang jelas untuk Syahabudin, hasil tes urine yang bersangkutan positif," tegasnya.
Terkait laporan ke Propam Polda Sumsel, pihaknya juga mempersilahkan. "Yang jelas kita sudah melakukan sesuai prosedur," pungkasnya. (Kur)
Baca Berita Lainnya di Google News