https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Residivis Narkoba Berulah Lagi, Plus Bukti Senpi Rakitan

OKU TIMUR – Residivis kasus narkoba di Kabupaten OKU Timur (OKUT), kembali ditangkap Satresnarkoba Polres OKUT. Tersangkanya, Erik Dian Pebri SH (34), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I.

Dari penangkapannya Kamis pagi (6/4), polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu dalam dompet warna hitam, hp Oppo. “Tersangka digerebek sedang tidur dalam kamar,” kata Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, dan Kasi Humas AKP Edi Arianto.

Barang bukti lainnya, ditemukan di atas lemari kamar. Dalam wadah warna hitam, berisi 3 pirex kaca, 2 pipet plastik, 1 jarum, 1 bong alat isap sabu, dan 1 bal plastik klip bening. “Dalam etalase kamar, juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan,” jelasnya. BACA JUGA : Siapkan 7.500 Paket Sembako Murah

Atas sangkaan kepemilikan sabu dan senpira itu, tersangka Erik digelandang ke Mapolres OKUT. Sementara itu cacatan koran ini, Erik Dian Febri pernah ditangkap  12 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, depan sebuah kafe di Desa Bangsa Raja Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKUT.

Dari saku jaket yang dikenakan Erik, polisi menemukan 33 paket sabu berat bruto 9,67 gram, dan 7 butir pil ekstasi warna hijau. Atas dugaan peredaran narkoba itu, pada 25 Juni 2020, majelis hakim PN Baturaja, menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 3 bulan, dan denda Rp1 miliar subside 1 bulan.

“Terima kasih infonya,” ujar Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, dikonfirmasi tadi malam. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan