Utamakan Usia 7 Tahun, Larang Tes Calistung
H Adrianus Amri-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2025-2026, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mashi sama dengan tahun sebelumnya. Salah satunya menetapkan ketentuan usia anak.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Adrianus Amri, mengatakan, syarat masuk SD memperioritaskan yang berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2025. Pengecualian paling rendah lima tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis.
"Dibuktikan dengan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir," jelasnya.
Dikatakannya, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan perankingan umur sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia menegaskan, pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar tidak ada perubahan.
"Khusus TK dan SD sama. Namun untuk SMP ada penyesuaian kuota atau persentase tiap jalurnya yaitu domisili, afirmasi, prestasi (akademik dan non akademik) dan mutasi,"tegasnya seraya mengatakan pihaknya masihmenunggu sosialisasi dari tim pusat terkait aturan baru ini.
BACA JUGA:250 Peserta Bakal Dipangkas Separuh, SPMB SMA Negeri Sumsel Lebih Dulu
BACA JUGA:Koordinasi dengan Dukcapil, Antisipasi Numpang KK, Untuk SPMB Jalur Domisili
Lebih jauh dijelaskan, larangan calistung dites masuk SD sudah lama diatur pemerintah. "Intinya SD tidak boleh menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai standar menerima murid baru, dan diutamakan usia 7 tahun,"tegasnya.
Pengecualian untuk placement atau untuk mengetahui apakah anak itu sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum. "Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah," tandasnya.
