Kemenag Targetkan Pencairan Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Sebelum Idulfitri 1446 H

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno-Foto: Kemenag-
Bagi pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama, harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I beserta bukti unggah dokumen persyaratan ke Portal BOS atau melalui email Direktorat Pesantren.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan.
- Rencana Anggaran Belanja (RAB).
- Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Sementara itu, santri yang akan menarik dana PIP secara langsung dapat melakukannya setelah aktivasi rekening.
Penarikan dapat dilakukan di bank penyalur dengan membawa buku tabungan, kartu identitas (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), serta kartu ATM. Dana juga dapat ditarik langsung menggunakan kartu debit ATM.
“Kami berharap anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi pesantren serta santri,” pungkas Basnang.