Lakukan Aksi Diam, Sampaikan Aspirasi

AKSI DAMAI: Puluhan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) saat melakukan aksi damai di pinggit Jalan Pom IX Palembang dengan membawa secarik kerjas bertuliskan Tolak RUU TNI. FOTO: DUDUN/SUMEKS--
Terdapat tiga Pasal penting yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal di antaranya Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal-pasal itu mengatur terkait kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun dan penempatan militer pada jabatan sipil.
BACA JUGA:Daftar Pilkada Pakai Putusan MK, Pendemo Robohkan Pagar, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," ucap Puan. (iol/mgrip)