https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Ungkap Motif Tawuran di Kuburan Cina yang Tewaskan Pelajar, Bermula dari Saling Ejek

Tragedi tawuran di TPU Karang Kerikil Palembang! Polisi ungkap motif dan tangkap dua tersangka, satu masih buron. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Polisi ungkap motif tawuran yang terjadi antar pemuda yang merenggut nyawa Rio Pratama (15) seorang pelajar yang jadi korban pembacokan saat aksi tawuran di Jalan R Sudarma di TPU Karang Kerikil Palembang pada minggu (23/2) lalu. 

Diketahui, tawuran terjadi pada sekitar pukul 04.00 wib, korban ditemukan Meninggal dunia akibat mengalami luka bacokan disekujur tubuhnya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan motif tawuran tersebut yakni bermula dari saling ejek antar dua kelompok pemuda di media sosial.

"Jadi antara kelompok lapendos dan kelompok the legend, terlibat saling ejek di medsos, yang berujung COD untuk melakukan tawuran di TKP kuburan cina, " Jelasnya. 

BACA JUGA:Remaja Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Tawuran, Alami Luka Tembak di Pinggang

BACA JUGA:Ketahuan Warga, Rencana Tawuran di Jalan Pancur Batal, Lima Pemuda Dibawa ke Kantor Polisi

Saat di Di TKP keduanya terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam diantaranya parang dan cerulit.

"Nah saat itu kelompok Lapendos melakukan pengejaran terhadap kelompok The Legend," Katanya. 

Lanjut Harryo, saat kejar kejaran itulah korban inisial RP yang dibonceng temannya menggunakan motor dibacok salah satu tersangka dan terjatuh dari motornya, kemudian disusul dengan bacokan bertubi tubi oleh dua tersangka lainnya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka yang didapat. 

"Jadi pelakunya ada 3 tersangka, namun yang baru ditangkap ada 2 orang tersangka, satunya lagi masih dalam Pengejaran dan identitasnya sudah kita kantongi, " Terangnya

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman kepada tersangka selama 15 tahun penjara, " Katanya

Diketahui ada 3 tersangka dalam. Kasus ini yakni, M Tri Hanggara Al Barokah (18) wagaKomp. Yuka I Blok B No. 07 Rt. 28 Rw. 06 Kel Kalidoni Kec. Kalidoni Kota Palembang

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Pelajar saat Tawuran Ditangkap, Kapolrestabes, Minggu Depan Kita Rilis

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Perketat Pengamanan Titik Rawan Tawuran Jelang Ramadan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan