Jadwal Validasi dan Penerbitan SKTP bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2025

Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu lulus pada tahun 2024 kini bersiap memasuki tahap penting -Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu lulus pada tahun 2024 kini bersiap memasuki tahap penting dalam perjalanan karier mereka: penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dokumen ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai tunjangan serta fasilitas pendidik profesional.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal penerbitan NRG bagi guru yang memenuhi syarat, yang dimulai pada Maret 2025.
Artikel ini akan membahas secara rinci proses validasi serta langkah-langkah yang harus dilakukan guru guna memastikan kelancaran penerbitan NRG dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
BACA JUGA:Cek! Inilah Tahapan Validasi dan Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
NRG: Bukti Legalitas Guru Profesional
Setelah menyelesaikan program PPG dan dinyatakan lulus, setiap guru wajib memiliki NRG sebagai tanda legalitasnya sebagai tenaga pendidik yang terdaftar secara resmi.
Tanpa NRG, guru tidak dapat mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi hak mereka.
Tahapan Mendapatkan NRG
Agar NRG dapat diterbitkan tanpa kendala, guru harus melalui beberapa tahapan berikut.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis di 1 Maret 2025, Cobain Gais
1. Memperoleh Sertifikat Pendidik
Setelah menyelesaikan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG), peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Sertifikat ini merupakan dokumen utama dalam proses pengajuan NRG.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Data
Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib memastikan data mereka telah terdaftar di sistem Info GTK. Verifikasi dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk memastikan kelengkapan dokumen.