https://sumateraekspres.bacakoran.co/

10 Tahun Mengabdi, Terancam Tidak Digaji Lagi, Tenaga Honorer yang Belum Masuk Database BKN

Tenaga honorer yang belum masuk database BKN terancam tidak digaji-foto: ist-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Tenaga honorer yang belum masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), semakin cemas di tengah pemerintah tengah melakukan efisinsi anggaran tahun ini. Mereka terancam tidak gajian lagi, bahkan dirumahkan, berdasarkan surat edaran yang beredar saat ini.

Pada poin surat edaran itu, di antaranya tertulis maksimal tanggal 8 Februari 2025, honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun (SK TMT 2 Januari 2023), harus dirumahkan dan gaji bulan Januari tidak boleh dibayarkan menggunakan dana ABPD ataupun APBN.

Kemudian tenaga honorer yang di atas 2 tahun, dibayarkan gaji bulan Januari 2025 saja. Untuk selanjutnya menunggu aturan lebih lanjut. Selanjutnya terhitung Januari 2025 juga, Satuan Pendidikan tidak boleh membayar gaji guru dan penjaga sekolah serta tenaga kebersihan.

Kecuali, untuk guru honorer yang sudah masuk database BKN.

Salah satu honorer yang sedang gundah ini, Eeng Hendra Wijaya SSos, tenaga pendidik (tendik)  di SMP Negeri 12 Palembang. Dia sudah 10 tahun mengabdi. Dan dia bukan satu-satunya tendik atau honorer yang belum masuk database meski sudah lebih dari dua tahun mengabdi. 

BACA JUGA:Pemda Tak Patuhi BKN, Banyak Honorer TMS, Aba: Jangan Alasan Tak Ada Anggaran

BACA JUGA:Penghematan Anggaran, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan

"Jangan dikira tidak masuk database itu baru mengabdi sebagai honorer belum dua tahun atau lainnya. Saat ini saya masih kategori R4," katanya. Meski begitu, disebutnya di lingkungan sekolah tidak ada yang dirumahkan  untuk di Palembang. 

"Kita punya grup WA, baik guru atau tendik. Alhamdullilah, kita Palembang tidak ada yang di rumahkan walau  belum masuk database. Karena kita dibayarkan dari dana BOS,"terangnya. Sejauh ini saat pendataan dan seleksi PPPK semua honorer diarahkan ikut tanpa pengecualian.

Dia menjelaskan mengapa tidak masuk database meski sudah mengabdi sebagai honorer  sekitar 10 tahun. "Saya ini tenaga tendik, untuk Dapodik terdaftar penjaga sekolah. Pernah koordinasi mintak ubah data di dapodik, tapi diarahkan kemarin tidak masalah karena nanti ada formasi khusus tenaga tendik ini,” ungkap.

Namun kemudian, dua kali oleh kementerian ternyata dihapuskan. Sehingga saat ini masij kategori R4. “Saya  ikut tes PPPK tahap 2. Padahal semua pekerjaan yang diperintahkan kepala sekolah itu saya kerjakan  baik penjaga sekolah,  administrasi dan lainnya," sesalnya.

Dia berharap pemerintah jangan membedakan kategori honorer tapi  bisa mengakomodir mengagkat dan mensejahterahkan. "Padahal ada R3  yang hanya tiga tahun mengajar sudah masuk database,” cetusnya.

 BACA JUGA:Wakasek Diduga Disekap dan Diancam Sajam, Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer SMPN 1 Palembang

BACA JUGA:Honorer Diminta Bersabar, DPRD OI Konsultasi ke KemenPAN-RB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan