Jam Kerja ASN di Muba Dipangkas 1,5 Jam Selama Ramadan, Ini Aturannya!

Jam kerja ASN Muba selama Ramadan dipangkas 1,5 jam. Kebijakan ini untuk keseimbangan kerja dan ibadah! Foto: yudi/sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Ini sesui Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025, yakni jam masuk ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 15.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, menegaskan bahwa aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
"Kami ingin memastikan bahwa para ASN tetap dapat bekerja secara optimal selama Ramadan tanpa mengurangi kesempatan mereka untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk," ujar Apriyadi.
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Lengkap Libur Ramadhan 2025 untuk Anak Sekolah: Cek Tanggal Masuk Kembali!
BACA JUGA:Hanya Belajar Setengah Bulan, Siswa Libur di Minggu Awal dan Akhir Ramadan
Sekda menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN di instansi yang tidak melayani masyarakat secara langsung.
ASN yang bekerja dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Selain pemangkasan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Muba juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi dan sore serta senam kesegaran jasmani selama Ramadan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi ASN agar tetap fit dan fokus dalam menjalankan tugas.
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, para pimpinan unit kerja dan Kepala Perangkat Daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur dan Jam Kerja PNS PPPK Selama Ramadan dan Idul Fitri
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Hiburan Bermain Air di Indonesia untuk Liburan Keluarga
"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat kinerja ASN menurun. Disiplin tetap harus ditegakkan," tegas Apriyadi.