Sama-Sama Cair Maret! Ini Beda Nominal THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025

Maret 2025 jadi bulan pencairan THR dan tunjangan sertifikasi. Apa saja perbedaannya? Simak ulasannya di sini! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Skema Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Besaran THR 2025 untuk Guru PPPK: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Jadwal Pencairan Resmi, Simak Yuk!
Biasanya, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
2. Besaran Tunjangan Sertifikasi 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam per minggu.
Nominal tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing guru.
Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan III dengan masa kerja tertentu akan menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji pokoknya.
Untuk guru non-PNS, besaran tunjangan sertifikasi biasanya dihitung berdasarkan standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
Jadwal Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi Maret 2025
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR umumnya diberikan maksimal satu atau dua minggu sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pegawai atau pekerja. Karena Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada awal April, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir Maret 2025.
Untuk tunjangan sertifikasi, pencairannya biasanya dilakukan setiap triwulan. Jika mengacu pada pola sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2025 juga kemungkinan besar akan dilakukan pada Maret 2025, bertepatan dengan pencairan THR bagi pegawai negeri.
BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN dan Swasta Cair
BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!
Meskipun THR dan tunjangan sertifikasi sama-sama cair pada bulan Maret 2025, keduanya memiliki perbedaan dari segi tujuan, penerima, dan besaran nominalnya.
THR diberikan kepada seluruh pekerja yang berhak menerima, baik PNS maupun pegawai swasta, sebagai bentuk apresiasi dalam menyambut hari raya.