Kafe Membandel Setel Musik Remix
PALEMBANG - Suara musik remix volume keras masih terdengar dari sejumlah kafe yang ada di Metropolis. Razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang, Sabtu dini hari (1/4), mendapati Nobu Bistro & Lounge di Jl Sumpah Pemuda masih membandel dan beroperasional melewati batas waktu pukul 24.00 WIB. Karena melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 9/SE/PP/2022 yang mengatur batas jam operasional dan melarang musik remix selama bulan Ramadan, Sat Pol-PP pun melakukan sweeping dan menyetop house music yang ada.
"Kami hanya setel musik saja," kata salah satu karyawan Nobu. Namun petugas tetap membubarkan kerumunan dan menyetop musik remix. Pengunjung pun disuruh pulang serta menghentikan segala aktivitas kafe yang ada.
Selain Nobu Bistro & Lounge, petugas Sat Pol-PP juga menemukan tempat yang masih live music di Makan Besar, Jl Demang Lebar Daun. BACA JUGA : Kamu Terima BLT Rp2,4 Juta? Cek Namamu di Sini
Kabid Bina Tibum Transmas Pol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi SE, mengatakan, petugasnya terus melakukan patroli dan sweeping setiap malam, khususnya di bulan Ramadan ini. Ini untuk menegakkan surat edaran Wali Kota Palembang terkait operasional pusat hiburan dan restoran/kafe di bulan Ramadan.
“Aturannya mengenai batas waktu operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444 H. Ini yang harus ditaati. Tapi terbukti masih ada pelaku usaha resto menyetel hiburan, tetap tidak mentaati aturan surat edaran Wali Kota Palembang," tegasnya.
Pihaknya pun memberikan teguran keras kepada Nobu Bistrot & Lounge. Bila masih tidak mengindahkan dan masih nekat menyajikan musik remix melewati batas jam operasional, pihaknya siap melakukan tindakan preventif. “Kami tak segan melakukan penutupan sementara usahanya selama bulan suci Ramadan," pungkasnya. (yud/fad)