Rampas Motor dan Ponsel Android Milik Opang Disertai Ancaman Sajam, Pelaku Curas Ini Akhirnya Diringkus Polisi

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas paksa sepeda motor dan ponsel android milik seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) disertai ancaman senjata tajam diringkus Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Akibatnya, korban AB (28), warga Lubuklinggau harus merelakan sepeda motor Honda Supra X 125 dan ponsel android Oppo A74 miliknya dirampas paksa oleh tersangka curas berinisial RSF (36) pada Minggu (9/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban AB keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Polres Lubuklinggau yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Petugas Unit Pidum yang menindaklanjuti korban tersebut melakukan penyelidikan dan pada Rabu (19/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan informasi tersangka RSF sedang berada di rumah salah seorang temannya di Jl Aneka Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Saat digerebek tersangka RSF yang sedang tertidur pulas tak berkutik. Dia pun mengaku telah melakukan tindak curas terhadap korban namun saat itu sepeda motor dan ponsel android milik korban sudah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah yang kini tengah dalam penyelidikan.
“Tersangka yang ditangkap saat tidur mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar STK SIK MAP, kemarin (21/2).
Selain meringkus tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya kaus hitam merek Hugo, topi warna merah bertuliskan NYC yang dikenakan saat beraksi, satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta surat keterangan (suket) dari perusahaan leasing PT Summit Oto Finance Lubuklinggau.
Kurniawan menyebut tindakan curas yang dilakukan oleh tersangka RSF ini sewaktu dirinya menaiki sepeda motor bersama korban AB yang memang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, Minggu (9/2) malam.
Pada saat itu, tersangka yang dijemput di depan RS Siti Aisyah Lubuklinggau meminta untuk diantarkan ke Perumnas Lestari, namun di tengah perjalanan tersangka mulai menjalankan aksi jahatnya dengan meminta korban memutar arah menuju ke Jalan Mukhtar Aman di belakang SPBU milik mantan Wali Kota Lubuklinggau, H Prana Putra Sohe.
BACA JUGA: Preman Kampung Ini Keok Diterjang Timah Panas Usai Rampas Ponsel Milik Ojol, Begini Aksinya
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Sudan Jadi Korban Curas, HP Dirampas Setelah Ditendang di Jakabaring
“Di lokasi tersebut tersangka menodongkan sebilah pisau ke leher korban dan memintanya untuk menghentikan laju sepeda motor, di saat itulah korban merampas ponsel android korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah itu korban ditinggalkan sendirian di sana,” ungkap Kurniawan.