https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tega, Pernah Satu Kebun Likung Habisi Teman Sendiri Rampas Motor dan Barang Milik Korban, Begini Kejadiannya

CURAS: Penyidik Satreskrim Polres Lahat saat menggelar konferensi pers terkait tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang petani kopi meregang nyawa di dalam kebun miliknya sendiri dan ditemukan pada 12 November 2024 silam. Foto --

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Jarai berhasil mengungkap kasus temuan sesosok mayat pria di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Lahat pada 12 November 2024 silam.

Ternyata jasad korban tersebut diidentifikasi sebagai Muhammad Amin alias Mang Min, korban penganiaayaan dan perampokan dengan tersangka Harliko Darliansyah alias Riko alias Likung (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Payang. 

BACA JUGA:Ingin Bebas Cicilan, Merekayasa Motor Hilang Dibegal, Nekat Buat Laporan Palsu

BACA JUGA:Dikira Begal, Dua Remaja di Palembang Dikeroyok dan Ditabrak Motor hingga Babak Belur

Korban sehari-harinya berprofesi sebagai seorang petani kopi di desanya, ternyata dihabisi oleh temannya sendiri. Hal ini diketahui saat berlangsungnya konferensi pers oleh Satreskrim Polres Lahat yang berlangsung di Mapolres Lahat, kemarin (10/2).   

Keluarga korban yang turut menghadiri konferensi pers ini berteriak histeris ketika melihat tampang tersangka saat digiring keluar dari dalam ruang tahanan untuk ditampilkan di depan beserta barang bukti, kemarin (10/2).

“Bapak aku idak salah, ngapo kau tega bunuh dio,” teriak salah seorang anak korban begitu melihat tersangka yang dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolres Lahat, kemarin (10/2).

Pengakuan tersangka Likung, awalnya dirinya tidak punya niatan untuk menghabisi nyawa korban. Melainkan hanya ingin mengambil sepeda motor yang tengah dikendarai oleh korban.

Peristiwa pembegalan yang berujung pada kematian korban ini dilakukan tersangka pada 25 Oktober 2024 silam di kebun kopi milik korban yang ada di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang.

Saat itu, tersangka Likung yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dijatuhi hukuman selama enam tahun lebih dan baru bebas di awal 2024 yang lalu memang telah berniat untuk mencuri motor korban.

Melihat korban yang sedang berada di dalam pondok kebun kopi miliknya, tersangka Likung mendekat setelah mengamati situasi sekitar pondok. Tersangka lalu menyerang korban yang dipukuli menggunakan balok kayu.

Setelah itu, korban pun diikat. Tapi karena korban berusaha melawan, akhirnya ditusuk dengan senjata tajam jenis keris. Saat ditinggalkan, korban dalam kondisi terikat dan luka-luka, korban masih hidup. Namun diduga tak lama berselang, korban akhirnya meninggal.

Jasad korban ditemukan anaknya pada 12 November 2024, yang langsung menyusul ke kebun kopi korban lantaran tak kunjung pulang ke rumah beberapa hari lamanya. Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi membusuk dan tengkorak sudah terlihat. 

Selanjutnya dalam aksi perampokan oleh tersangka, tersangka mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp2 juta yang ada di dalam pondok korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan