https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tega, Pernah Satu Kebun Likung Habisi Teman Sendiri Rampas Motor dan Barang Milik Korban, Begini Kejadiannya

CURAS: Penyidik Satreskrim Polres Lahat saat menggelar konferensi pers terkait tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang petani kopi meregang nyawa di dalam kebun miliknya sendiri dan ditemukan pada 12 November 2024 silam. Foto --

Tersangka kabur ke daerah Empat Lawang. Di sana dia bersembunyi dan menikah dengan seorang wanita bernama Yn. Tersangka tinggal di sebuah pondok di Talang Limau, Desa Batu Bidung, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat, bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Jarai Lahat.

Dalam proses penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Namun polisi berhasil menindak tegas dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui pula bahwa korban dan pelaku sebelumya sempat pernah satu talang berkebun kopi sejak tahun 2012 sehingga keluarga korban terkejut, tersangka tega membunuh korban.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama STrk SIk MSi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (10/2), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus tragis tersebut. Lantaran berusaha melawan saat ditangkap, kedua kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan.

"Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke daerah perkebunan dan perbukitan dan tinggal di pondok kopi," ujar Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama didampingi Kapolsek Jarai Iptu Dharma Putra, Senin (10/2) saat press realese di Mapolres Lahat.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peristiwa pembunuhan dan perampokan tersebut. Barang bukti di antaranya handphone, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta senjata tajam yang digunakan oleh tersangka, dan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka.

Sementara tersangka mengaku membunuh korban dan merampok barang berharga korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang dan barang berharga. "Aku khilaf, Pak," ungkap tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman hukuman yang sama.

BACA JUGA:Viral di Instagram Dua Pria Diduga Kena Begal Bersenpi, Motor Kawasaki Ninja dibawa Kabur

BACA JUGA:Begal Bersenjata Api Ditangkap di OKU Timur, Polisi Temukan Barang Bukti Yamaha N Max Curian

Hasil autopsi pada korban menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak. Selain itu, ditemukan juga patah tulang pengumpil pada bagian tubuh korban. Autopsi mengonfirmasi bahwa penyebab kematian korban adalah akibat pukulan keras di kepala yang mengakibatkan cedera fatal.

Ditambahkan Kapolsek Jarai Iptu Dharma Putra bahwa lokasi penangkapan berada di perbukitan dan areal kebun kopi. Anggota yang melakukan penangkapan berjalan sekitar tiga jam dari lokasi pemukiman menuju pondok tersangka melalui jalur lain. Agar keberadaan anggota tidak diketahui tersangka. (gti/kms) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan