https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres Musi Rawas Gerebek lapak Tuak

AMANKAN: Polres Musi Rawas mengamankan lapak tuak di Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadan. FOTO: ZULKARNAIN/--

Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Musi Rawas melalui Satuan Samapta menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) dan tuak. 

Hasilnya, ratusan liter tuak serta sejumlah botol miras berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di empat lokasi berbeda pada Rabu (19/2) malam.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih, Ratusan Botol Tuak dan Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

BACA JUGA:Satresnarkoba Rilis Hasil Tes Urine 13 Warga Ngadi Rejo Pesta di Lapak Tuak, Hasilnya Mencengangkan

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Mura, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.00 WIB tersebut, petugas menggerebek empat warung di Kecamatan Tugumulyo dan Muara Beliti yang diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras.

Kasat Samapta AKP Freddy Rajagukguk menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tertanggal 18 Februari 2025, serta merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

"Penggerebekan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran tuak dan miras di wilayah mereka.

Kami berharap langkah ini bisa menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan," ujar AKP Freddy Rajagukguk.

Warung pertama yang digerebek berada di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, milik Tukiman (51). Dari lokasi ini, polisi menyita lima botol miras merek Newport, empat botol miras Guines, satu botol anggur hijau, serta dua botol miras merek Ice Land.

Warung kedua, milik Adi Aprianto (34) di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, didapati menyimpan satu ember besar berisi sekitar 35 liter tuak.

Warung ketiga, milik Rianto Fransiskus Sitanggang (35) di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, polisi menemukan satu jerigen berisi 16 liter tuak.

Warung keempat, milik Adi Pirnando Sihotang (44) di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, menjadi lokasi dengan barang bukti terbesar, yakni dua ember besar berisi sekitar 55 liter tuak.

Setelah penggerebekan, para pemilik warung beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP Damkar) Kabupaten Mura guna proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan