https://sumateraekspres.bacakoran.co/

THR Tak Dibayar, Lapor Disnakertrans

Buka Posko Pengaduan 7 April-7 Mei 2023

PALEMBANG – Untuk memastikan tenaga kerja di Provinsi Sumsel mendapatkan haknya berupa tunjangan hari raya (THR) sebelum H-7 Lebaran, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel mendirikan posko pengaduan. Para pekerja bisa melapor bila tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kantor Disnakertrans Sumsel terkait hal tersebut.

"Sebelumnya juga sudah ada surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja terkait kewajiban pembayaran THR ke karyawan atau pegawai swasta. Namun realisasi di lapangan juga masih menunggu kebijakan setiap perusahaan. Karena memang dalam surat edaran tersebut paling lambat pembayaran THR H-7 Lebaran dan sekarang Ramadan baru berlangsung 11 hari, artinya memang masih cukup lama," ungkap Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin melalui Kabid Hubungan Industrial, Eky Zakya saat dibincangi oleh koran ini, kemarin.

Dia menerangkan, jika ada pengaduan pegawai swasta atau karyawan yang THR Tak Dibayar atau belum mendapat THR setelah H-7, pihaknya pun siap menindaklanjuti. “Kami sudah membuka posko pengaduan, supaya bisa mendengar keluhan pekerja. Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya,” bebernya. [visual-link-preview encoded="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"]

Kendati begitu, kata dia, dalam pengaduan tetap harus menjelaskan secara detail persoalannya. Mulai dari identitas pelapor, perusahaan atau tempat karyawan bekerja, dan lain sebagainya. Tak kalah penting, kata dia, pengaduan hendaknya segera dilakukan saat pembayaran THR belum dilaksanakan perusahaan hingga tenggat waktu.

"Ada persoalan apa-apa menyangkut THR, langsung lapor ke kita. Nanti kita fasilitasi dengan pihak perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan. Namun pelaporan semuanya harus melampirkan identitas dan bukti pengaduannya supaya tepat sasaran," terangnya.

Dikatakan, pengaduan para pekerja ke Posko THR juga bisa secara online di https://poskothr.kemnaker.go.id atau secara offline dengan mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Adapun waktu pelaporan, dibuka selama periode 7 April-7 Mei 2023. "Setiap laporan yang masuk lebih dulu kita pelajari. Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan memediasi pelapor dan pihak perusahaan," pungkasnya. BACA JUGA : Lima Daerah Sumsel yang Habiskan Anggaran Bansos Terbanyak Pada 2022

Sebelumnya, Menaker RI Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker RI. Menaker menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (yud/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan