https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Jambi Ditangkap Polisi karena Bawa Senpira Rakitan, Ini Pengakuan Tersangka

SENPI ILEGAL: Tersangka Malik Ibrahim Putra Bersama sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek BTS Ulu pada Minggu (16/2) dini hari. Foto : izul/sumeks--

Untuk kasus tindak pidana lain dalam keterlibatan aksi kriminalistas, pihaknya menegaskan belum menemukan laporan. 

BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Senpira Replika Revolver di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Terciduk

BACA JUGA:Telusuri Asal Senpira yang Dipakai untuk Pukul Kepala Sopir di Lahat

“Ada informasi orang bawa senjata, kita sergap dan ketika diintrogasi dia mengaku senjata api rakitan itu untuk jaga diridan mencari temannya di Desa Pelawe," ungkap Jemmy, kemarin (17/2).

Akibat ulah tersebut tersangka Malik dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (zul/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan