https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Jambi Ditangkap Polisi karena Bawa Senpira Rakitan, Ini Pengakuan Tersangka

SENPI ILEGAL: Tersangka Malik Ibrahim Putra Bersama sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek BTS Ulu pada Minggu (16/2) dini hari. Foto : izul/sumeks--

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang membawa senjata api rakitan (senpi) rakitan hingga membuat resah warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat Malik Ibrahim Putra (35) dijemput polisi. 

Warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Jambi ini diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, Minggu (16/2) dini hari.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Jambi Bawa Senpira dan Amunisi Ditangkap Polsek BTS Ulu

BACA JUGA:Kapolres OKI Terima Sembilan Senpira yang Diserahkan Sukarela oleh Warga Tiga Desa di Sungai Menang

Petugas yang menggerebek rumah kontrakan yang dihuni tersangka itu langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sepucuk senpi rakitan yang diselipkan di pinggang depan tubuh tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak enam butir peluru/amuniisi kaliber 9 milimeter (mm) yang telah siap pakai, petugaspun langsung melakukan penyergapan dan mendapati senpira berwarna silver terselip di pinggang bagian depan, tepat di bawah pusar tersangka. 

Tersangka Malik mengaku dirinya sengaja membawa senpi rakitan ini untuk menjaga diri meski dia sadar jika tindakan yang dilakukannya itu melanggar hukum.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra STrk SIK CPHR CBA menyebut jika penangkapan tersangka ini setelah mendapatkan informasi warga. 

"Warga di Desa Pelawe merasa resah dengan tindak tanduk tersangka yang membawa senpi rakitan terlebih di tempat mereka dengan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan," ungkap Ryan dampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, kemarin (17/2). 

Usai ditangkap, tersangka Malik berikut sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap asal senpi rakitan yang dimiliki oleh tersangka Malik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal. Kepemilikan tanpa izin bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga meresahkan lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Selain itu, meminta agar masyarakat agar tidak sungkan sungkan melaporkan kejadian seputar permukiman mereka. 

Terutama aksi kriminalitas dan hal-hal yang mencurigakan dan mengganggu kamtibmas.

Sementara itu, menurut Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Jemmy Gjmayel selama kurun waktu enam bulan terakhir tersangka Malik ikut saudaranya berkebun karet di wilayah Trans SP5 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan