https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satpol PP Muratara Tembak Kerbau Liar di Jalinsum untuk Cegah Kecelakaan

Satpol PP Muratara tembak bius hewan ternak liar di Jalinsum untuk cegah kecelakaan. Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera pada pemilik ternak. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

Kabupaten Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai mengambil tindakan tegas terhadap hewan ternak liar yang berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP melakukan penembakan bius terhadap sejumlah hewan ternak yang dianggap meresahkan pengguna jalan.

Penindakan dimulai dari wilayah Kecamatan Karang Jaya dan berlanjut hingga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:Perbandingan Harga Emas 2024 dan 2025: Lonjakan Harga yang Signifikan di Awal Tahun

BACA JUGA:Perbandingan Smartphone Game Terbaik: Nokia vs Samsung

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Muratara, Rizal, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah hewan ternak liar yang sering muncul di Jalinsum dan mengganggu kelancaran lalu lintas. 

“Kami masih berada di Jalinsum Desa Maur Baru, dan sudah ada tiga hewan ternak yang kami tembak bius. Salah satunya kami bawa sebagai barang bukti ke kantor,” ujar Rizal.

Pihak Satpol PP berencana untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Maur Baru untuk memberitahukan pemilik hewan ternak yang diamankan agar segera mengambilnya di kantor Satpol PP. 

BACA JUGA:Suzuki Tawarkan Promo Menarik di IIMS 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

BACA JUGA:Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Empat Lawang: 3.088 Porsi Makanan Dibagikan ke Siswa

Menurut Rizal, pemilik hewan ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017. 

Untuk hewan ternak ukuran besar seperti kerbau dan sapi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 per hari, sedangkan untuk hewan ukuran kecil seperti kambing dan domba, denda sebesar Rp50.000 per hari.

Rizal berharap, penegakan Perda ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik hewan ternak, sehingga tidak ada lagi hewan yang berkeliaran di jalan raya.

“Kami ingin mencegah kecelakaan yang sering terjadi akibat hewan ternak liar di jalan. Seperti kejadian sebelumnya, tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik hewan yang menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan