Pengusaha Muda Ini Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Uang Rp950 Juta Dibayar Cek Kosong, Begini Kejadiannya

CEK KOSONG: Pengusaha muda asal Kota Lubuklinggau Rexi Renaldi (26) yang melaporkan rekan bisnisnya ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran dibayar dengan menggunakan dua lembar cek kosong senilai Rp950 juta, kemarin (13/2). Foto : kemas/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rexi Renaldi (26) seorang pebisnis muda asal Kota Lubuklinggau akhirnya menempuh upaya terakhir untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial CB (34) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (13/2).
Ini setelah warga Jl Perumahan Black Taba Sejahtera, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau ini merasa telah tertipu akibat ulah terlapor yang memberikannya dua lembar cek bilyet giro senilai Rp950 juta yang ternyata kosong.
Hal tersebut baru dia ketahui pada saat hendak mencairkan cek bilyet giro tersebut ke salah satu bank pemerintah yang ada di kawasan Pasar Cinde, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Rabu (12/2) siang.
“Begitu saya datang ke petugas teller dikatakan jika cek bilyet giro itu kosong atau tidak ada dananya padahal pada saat menyerahkan cek tersebut dia (CB) bilang kalau itu ada dananya dan bisa dicairkan,” ungkap Rexy usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (13/2).
Karena masih berprasangka baik terhadap rekan bisnis itu, Rexy mencoba untuk menghubungi CB ke ponselnya namun ternyata nomor ponsel miliknya diduga telah diblokir oleh terlapor.
Tak puas dengan perkataan teller bank yang menyebutkan jika bilyet giro miliknya itu kosong diapun lantas mendatangi sejumlah institusi terkait seperti Kantor Regional (Kanreg) VII Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel hingga ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel.
Ternyata jawaban yang dia dapatkan juga sama bahwa cek tersebut kosong dan setelah melakukan konsultasi kepada kedua Lembaga keuangan tersebut dia diyakinkan apabila yang dialaminya itu sudah memenuhi unsur penipuan.
Rexi menyebut dia memulai kerjasama bisnis dengan terlapor yang beralamat terakhir di Jl Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 di November 2024 silam dan korban mengucurkan dana lebih kurang Rp950 juta kepada terlapor.
Dalam perjanjiannya, pembayaran dilakukan dengan cara cash berjangka dalam dua termin, dimana terlapor menyerahkan sebanyak dua lembar cek dengan nilai nominal masing-masing Rp475 juta. Cek pertama diterima korban pada Jumat (3/12/2024) sedangkan cek kedua pada Senin (27/12/2024) lalu.
Laporan Rexi ke Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan.
Rexi menyebut pihaknya pun juga telah berupaya berkomunikasi dengan CB, bahkan saat ditagih secara langsung kontak ponsel Rexi diblokir oleh CB yang ternyata diketahui merupakan seorang pengusaha yang dikenal cukup aktif di sejumlah organisasi pengusaha di Kota Palembang dan Sumsel ini.
"Bahkan sebelum lunas kontrak pertama dia bahkan bujuk saya untuk ikut usaha baru dia dengan modus pembayaran yang pertama untuk modal usaha kedua bahkan itu masih kurang dia minta tambah lagi, "jelasnya.