THR non-PNS Telan Anggaran Rp12 M

PALEMBANG - 4.122 pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerima tunjangan hari raya (THR) satu bulan gaji di tahun 2023. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp12 miliar lebih. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan pembayaran THR ini akan dilakukan 10 hari sebelum (H-10) Idulfitri.

"Pembayaran THR tanpa potongan dan full diterima oleh pegawai non-PNS," ungkapnya, kemarin. Dikatakan, ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Dimana THR diberikan kepada ASN (PNS-PPPK), pegawai non-PNS, pegawai BLUD, staf khusus Wali Kota, Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta pimpinan dan anggota DPRD. "Kita berharap THR ini mampu meningkatkan perekonomian Kota Palembang," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan pembayaran THR satu bulan gaji kepada pegawai non-PNS. Untuk pembayarannya segera diajukan dan diminta persetujuan Wali Kota Palembang. "Pemberian THR ini sama seperti yang diterima pegawai non-PNS tahun lalu," ungkapnya. Ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Palembang kepada pegawai non-PNS, sehingga mereka bahagia menerima THR jelang Lebaran. "Butuh dana sekitar Rp12 miliar," sebutnya.

Pegawai non-PNS di salah satu Kecamatan Kota Palembang, Juwita pun bersyukur tahun ini bisa mendapatkan THR satu bulan gaji. "THR ini bisa memenuhi kebutuhan keluarga saya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri," ungkapnya. Telah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian kepada pegawai non-PNS. "Kami juga ikut mengabdikan diri dan bekerja melayani masyarakat," terangnya. (yud/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan