https://sumateraekspres.bacakoran.co/

HET LPG 3 Kg Rp18.500, Plus Tambahan Rp4.000, Untuk Daerah Pedalaman, Perbukitan, dan Perairan

Engga Dewata ST-foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melalui polemik yang cukup panjang terkait harga LPG 3 kg bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Lahat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas tersebut. Keputusan ini diambil untuk mengatur harga jual LPG 3 kg agar lebih terjangkau oleh masyarakat, sekaligus mengatur distribusi gas subsidi tersebut di wilayah Kabupaten Lahat.

Plt Kabag SDA Engga Dewata ST mengungkapkan, melalui SK Bupati Lahat dengan nomor 543/KPTS/27/VII/2025 ini menetapkan harga jual tertinggi LPG 3 kg di Kabupaten Lahat sebesar Rp18.500 per tabung. Keputusan tersebut mencakup ketentuan tentang harga di tingkat pangkalan dan distribusinya yang disesuaikan dengan jarak dari filing station atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa harga jual eceran di titik serah agen/penyalur sesuai dengan peraturan Presiden No. 04 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2028 ditetapkan sebesar Rp12.750 per tabung.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filing station/SPBE yang sebesar Rp3.439,19 per tabung. Margin untuk pangkalan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang berlaku adalah Rp2.500 per tabung, dengan distribusi mencapai 50 tabung per hari.

"Dari SK Bupati Lahat menetapkan bahwa harga tertinggi untuk LPG 3 Kg bersubsidi adalah Rp18.500 per tabung. Sedangkan untuk daerah perbukitan, perairan, dan pedalaman, biaya angkutan akan ditambah sebesar Rp4.000 per tabung," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Lahat Ditentukan, Daerah Pedalaman Dapat Tambahan Ongkos Angkut

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tetapkan HET LPG 3kg di Pangkalan Sebesar Rp18.500

Penetapan ini, kata dia, bakal berlaku Selasa (11/2). Sebelumya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Hiswana migas, agen, pangkalan dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.

Lanjut Engga Dewata, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Lahat, menegaskan bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati ini, diharapkan semua pihak yang terlibat, baik agen, distributor, maupun pangkalan, dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini penting untuk memastikan harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan subsidi gas elpiji 3 Kg.

"Kami berharap semua pihak terkait dapat mematuhi keputusan ini agar distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Lahat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Engga Dewata.

Dengan keluarnya keputusan ini, diharapkan polemik harga LPG di Kabupaten Lahat dapat terselesaikan, dan masyarakat pun bisa mendapatkan akses yang lebih mudah serta harga yang wajar untuk gas bersubsidi tersebut.

Lanjutnya untuk quota gas elpiji 3 kg, tahun 2025 sekitar 10.300 meterik ton elpiji 3 kg 

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Gelar OP LPG 3 Kg

BACA JUGA:Lega, Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg Harga Rp20 -23 Ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan