https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Lahat Ditentukan, Daerah Pedalaman Dapat Tambahan Ongkos Angkut

Pemerintah Kabupaten Lahat tetapkan HET LPG 3 Kg bersubsidi Rp 18.500 per tabung, dengan tambahan biaya Rp 4.000 untuk daerah pedalaman, perbukitan, dan perairan. Pastikan distribusi berjalan lancar! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melalui perdebatan panjang mengenai harga LPG 3 Kg bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Lahat akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji tersebut. 

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat serta mengatur distribusinya di Kabupaten Lahat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat nomor 543/KPTS/27/VII/2025, harga jual tertinggi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat ditetapkan sebesar Rp 18.500 per tabung.

BACA JUGA:Ayo Daftar! Relung Billiard Challenge Journalist Series II 2025, Hadiah Menarik dan Keseruan Menanti!

BACA JUGA:Satpol PP Muratara Siapkan Tembak Bius untuk Atasi Kerbau Liar di Jalinsum

Keputusan ini juga mengatur harga di tingkat pangkalan dan distribusinya, yang disesuaikan dengan jarak dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Menurut Plt Kabag SDA Engga Dewata ST, harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur untuk LPG 3 Kg sesuai dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2028 adalah Rp 12.750 per tabung. 

Selain itu, ada biaya tambahan ongkos angkut untuk pengiriman ke pangkalan dalam radius 60 km dari SPBE, yakni sebesar Rp 3.439,19 per tabung.

BACA JUGA:Polres Lahat Tegaskan Komitmen Ciptakan Lalu Lintas Aman dengan Deklarasi Zero Knalpot Brong dan Balap Liar

BACA JUGA:Dibayar Mahal Cuma Isi Survey, 5 Aplikasi dan Website ini Berikan Reward Saldo Dana

Untuk margin pangkalan, ditetapkan sebesar Rp 2.500 per tabung sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, dengan distribusi mencapai 50 tabung per hari.

"Selain itu, untuk wilayah perbukitan, pedalaman, dan perairan, akan dikenakan biaya tambahan angkutan sebesar Rp 4.000 per tabung," ujar Engga Dewata.

Dengan adanya keputusan ini, Pemkab Lahat berharap semua pihak yang terlibat dalam distribusi LPG 3 Kg bersubsidi—termasuk agen, distributor, dan pangkalan—dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:AnTuTu Rilis 10 Smartphone Android Flagship Paling Ngebut Januari 2025, Ini Juaranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan