Dapodik yang Akurat Dukung PIP

Eko Susanto-foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pendidikan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan pendidikan, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, sangat dipengaruhi tersedianya data yang lengkap, sahih (valid), dapat dipercaya/reliabel, relevan, dan tepat waktu.
Kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna, dan pengendalian pembangunan pendidikan menjadi sia-sia. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto menekankan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ucapnya. Mengingat hal itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas, menurut Eko, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.
BACA JUGA:Dapodik 2025 Bocorkan Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Lulusan PPG Guru Tertentu Catat!
BACA JUGA:Dapodik 2025 Rilis: Cek Lagi Keterangan Admin Terkait Penerbitan NRG Peserta PPG Guru Tertentu
Eko pun menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025. Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP.
Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi. “Kami mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.
Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.
BACA JUGA:Aplikasi Dapodik 2025 Resmi Rilis: Simak Cara Cek Apakah Nomor Serdik Sudah Sinkron atau Belum
BACA JUGA:Dapodik Pastikan Penerbitan NRG Tak Bergantung Penginputan Nomor Sertifikasi
“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.
Diketahui, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9,62 triliun naik menjadi Rp13,44 triliun. Dinas pendidikan diimbau melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.