Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Narkotika Senilai Rp131,43 Miliar dari Aceh-Sumut-Riau Tujuan Pulau Jawa, Lolos dari Jalur Darat Sumsel

NARKOTIKA RATUSAN MILIAR: Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, merilis barang bukti narkotika sebanyak 118,59 kg sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid etomidate senilai Rp131, 43 miliar, dari Aceh, Sumut, Riau, dengan tujuan pengiriman-FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Narkotika sebanyak 118,59 kilogram (kg) sabu, 4.995 butir pil ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate, terjaring di Lampung.

Kiriman jalur darat dari Aceh, Medan, dan Riau itu lolos dari beberapa provinsi yang dilintasinya, termasuk Sumsel.

BACA JUGA:Kalau Gas Tertawa Masuk Narkotika Golongan II, Langsung Dilibas Juga seperti Halnya Etomidate pada Vape

BACA JUGA:Polisi Grebek Rumah di Mangga Besar: Tiga Orang Diamankan Kasus Narkotika

Narkotika total dengan nilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar yang lolos dari jalur darat Provinsi Sumsel itu terungkap saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (6/2).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026, dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” sampai Helfi Assegaf.

Total narkotika yang diamankan terdiri dari tiga pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni. “Dari tiga pengungkapan kasus itu, diamankan delapan orang tersangka jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” jelasnya.

Kasus pertama, pengungkapan 70 kg sabu dari Provinsi Riau tujuan Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 66 paket sabu kemasan teh Cina itu dalam karung disembunyikan di bawah muatan buah semangka dalam truk Isuzu Elf.

Namun terdeteksi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/1), sekitar pukul 12.30 WIB. Tiga awak truk pun diamankan, RFEP (25), EWK (21), dan DS (35). Mereka ngaku diperintah F (DPO), mengambil sabu itu di Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk diantar ke Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket, atau total upahnya Rp1,32 miliar. Namun baru diterima RFEP Rp25 juta sebagai uang jalan. “Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegasnya.

Kasus kedua, di lokasi yang sama terungkap lagi 13,84 kg sabu dan 964 cartridge liquid mengandung etomidate, pada Rabu (21/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Sebanyak 12 paket sabu bruto 13,84 kg sabu didapati dari mobil Innova yang dikendarai tersangka M dan MR.

Mereka membawanya dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tujuan Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dalam pengembangannya menangkap tersangka RA di Jakarta Utara, didapati barang bukti 964 cartridge liquid mengandung etomidate.

Kedua kurir sabu dari Aceh itu, M dan MR, dijanjikan upah Rp150 juta oleh tersangka AS (DPO), plus Rp4 juta dari tersangka RA. “Para tersangka juga dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Helfi Assegaf lagi.

BACA JUGA:MoU dengan BNNK OKI, KONI OKI Berharap Seluruh Atlet Terhindar dari Penyalahgunaan Narkotika

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan