Ketentuan Terbaru Penerima TPG 2026, Guru Wajib Memenuhi Persyaratan Ini
Ketentuan Terbaru Penerima TPG 2026, Guru Wajib Memenuhi Persyaratan Ini-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Meski demikian, pencairan tunjangan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru. Sejumlah persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi agar TPG dapat diterima sesuai ketentuan.
Syarat paling mendasar bagi calon penerima TPG 2026 adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi indikator utama pengakuan profesional guru dan menjadi dasar penetapan hak atas tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran negara.
Selain itu, guru diwajibkan berstatus aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:DPD PDI Perjuangan Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Anak Muda dan IRT Lewat Cooking Class
BACA JUGA:KUMBANG CHAMPIONS MDP Basketball League 2026, Tampil Impresif di Final Party Pulangkan Last King
Keaktifan tersebut dibuktikan melalui pencatatan yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau tidak tercatat aktif berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima.
Aspek beban kerja juga menjadi perhatian penting. Pada penyaluran TPG 2026, guru harus memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai mata pelajaran dan jenjang yang diampu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi guru dengan kondisi khusus yang telah diatur melalui regulasi tersendiri.
Pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian data administratif dengan kondisi faktual di sekolah. Informasi seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), riwayat pendidikan, pangkat, golongan, serta jadwal mengajar harus terinput secara benar dan sinkron dalam sistem Dapodik agar tidak menghambat proses pencairan.
BACA JUGA:Bastius Juara 3 MDP Basketball League 2026, Bermain Agresif Hentikan Perlawanan Sengit Matsandupa
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Sorotan! Benarkah Naik? Ini Regulasi Resmi dan Nominal Lengkapnya
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penilaian kinerja menjadi syarat tambahan yang tidak dapat diabaikan. Guru harus memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan kategori “baik” sebagai bukti pelaksanaan tugas profesional secara optimal.
Sementara itu, guru non-ASN juga diwajibkan memenuhi ketentuan khusus terkait status kepegawaian. Guru harus terdaftar pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional sah serta memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah mengimbau seluruh guru untuk secara aktif memantau informasi resmi mengenai TPG 2026. Setiap perubahan kebijakan, penyesuaian teknis, maupun jadwal pencairan akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian dan instansi terkait.
