https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan

  JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan, Kamis (30/3). Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, belum selesai hingga siang ini. Sidang tuntutan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Dipimpin Jon Sarman Saragih SH, sebagai ketua majelis hakim. Dalam membacakan tuntutannya, JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

BACA JUGA : Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Bagian Keuangan jadi Sasaran
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa, di PN Jakbar Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Doddy dan Linda sudah menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar, Senin (27/3). Doddy dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan