https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah POJK 44/2024: Mengatur Rahasia Bank untuk Keamanan dan Transparansi Perbankan!

Inilah POJK 44/2024: Mengatur Rahasia Bank untuk Keamanan dan Transparansi Perbankan!-Foto: IST-

Bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor serta investasinya.

Selain itu, bank harus memiliki prosedur internal yang jelas terkait pembukaan Rahasia Bank dan mendokumentasikan seluruh permintaan serta pemberian informasi tersebut.

Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank

Mekanisme baru dalam POJK ini memperkenalkan prosedur pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank, yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan yang berlaku. Batasan tujuan dan mekanisme umum mengenai tukar-menukar informasi antar-bank juga diatur secara lebih rinci.

Pencabutan PBI 2/19/PBI/2000

POJK 44/2024 ini sekaligus mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Tanggal Berlaku dan Pengawasan POJK

POJK ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini guna memastikan bahwa peraturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, baik itu pihak yang meminta informasi rahasia bank maupun pihak perbankan yang memberikan informasi tersebut.

Untuk mempermudah akses informasi mengenai POJK ini, OJK menyediakan berbagai materi yang dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Pengguna dapat mengakses aplikasi tersebut melalui browser di alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan