https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tega, Ayah di Muba Cabuli Anak Tiri Dipergoki sang Istri Langsung Dijemput Polisi, Begini Kejadiannya

CABUL: Tersangka Cm (24) beserta sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Muba, kemarin (3/2). Foto: yudi/sumeks--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi bejad dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pria bejad itu bernama Cm (24) yang dipergoki oleh sang istri tengah melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak sambungnya tersebut.

BACA JUGA:Edan, Oknum Guru di Muara Enim Tega Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Tega, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santrinya dengan Berpura-pura Ajari Cara Mandi Junub, Ini Kronologisnya

Ibu korban yang juga merupakan istri pelaku tak terima anaknya telah diperlakukan tak senonoh itupun langsung melaporkan pelaku ke kepala dusun setempat yang selanjutnya laporan tersebut dilanjukan ke petugas kepolisian. 

Tak beberapa lama usai menerima laporan tersebut, petugas opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba bergerak dan berhasil meringkus tersangka Cm yang tengah berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan koran ini aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka Cm itu dilakukan pada Sabtu (1/2) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam rumah sementara sang ibu saat itu tengah keluar rumahnya untuk sebuah keperluan.  

Kondisi rumah yang sepi tersebut rupanya dimanfaatkan oleh tersangka Cm yang kesehariannya bekerja serabutan ini untuk berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun tersebut.

Tersangka membujuk korban untuk (maaf) memainkan alat vitalnya, namun baru saja aksi tak senonoh itu terjadi ibu korban pulang ke rumah, dia terkejut bukan kepalang dan langsung mendorong tubuh tersangka.

Setelah itu, diapun langsung membawa anaknya keluar rumah dan melapor ke kadus setempat.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka cabul ini, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto membenarkan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Zarub Soroti Kejanggalan dalam Kasus Pencabulan, Minta Pembebasan

BACA JUGA:Edan, Suami di Lubuklinggau Cabuli Adik Ipar Berusia 10 Tahun saat Menginap di Rumah Mertua

“Benar, tersangka saat ini telah berhasil kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan, dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun,” ungkap Afhi, kemarin (3/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan