Tak Berubah, Kuota JCH Sumsel Musim Haji 1446 H Tetap 7.012 Orang

--
Lalu, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dan berusia paling rendah 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
Kemudian, telah mendapatkan vaksinasi meningitis dan harus memiliki kartu kepesertaan JKN. “Daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi Bipih Khusus diumumkan melalui website resmi Kemenag,” jelas Armet.
Jika jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama.
Syaratnya, jemaah pengganti itu telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun.
Untuk pengisian kuota haji khusus dan cadangan mulai 24 Januari-7 Februari 2025. Sedangkan perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus 17-21 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Bakal Awasi Proses Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
BACA JUGA:KBIHU Dukung BPHI Selenggarakan Haji
Perpanjangan ini untuk jemaah yang terkendala karena kegagalan sistem, pendamping jemaah haji khusus lansia, penggabungan mahram, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendamping serta jemaah haji khusus urutan berikutnya.
“Pengisian sisa kuota akhir haji khusus berdasarkan nomor urut berikutnya dilaksanakan pada 27 – 28 Februari 2025,” imbuhnya. Pengisian sisa kuota itu berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan jemaah dan PIHK. (*/mh)