Tak Berubah, Kuota JCH Sumsel Musim Haji 1446 H Tetap 7.012 Orang

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kuota haji Indonesia 2025 berjumlah 221.000 orang. Dengan pembagian, 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.
Ada pun dari 203.320 jemaah haji reguler, sebanyak 190.897 orang untuk jemaah haji tahun berjalan. Lalu ada kuota prioritas jemaah haji lansia 10.166 orang.
BACA JUGA:Pengisian Kuota Haji Khusus 2025 Dimulai, 923 Jemaah Isi Kuota di Hari Pertama
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025, Transparansi Jadi Prioritas
Kuota pembimbing dari unsur KBIHU 685 orang serta kuota petugas haji daerah 1.572 orang.
Dari jumlah tersebut, kuota jemaah haji regular untuk provinsi Sumsel berjumlah 7.012 orang. Tidak berubah dari kuota musim haji 2024.
Dengan rincian 6.589 jemaah tahun berjalan, 351 jemaah haji prioritas lansia dan 24 pembimbing KBIHU serta 48 petugas haji daerah.
“Jadi kita dapat kuota haji tahun ini tetap 7.012 orang,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil, kemarin.
Sedangkan untuk kuota haji khusus tahun ini berjumlah 17.680 orang. Dengan rincian, kuota haji khusus tahun berjalan 16.128 orang. Kuota jemaah haji khusus prioritas lansia 177 orang dan petugas haji khusus 1.375 orang.
Petugas haji khusus dimaksud terdiri dari penanggung jawab penyelenggara haji khusus 786 orang, pembimbing ibadah haji khusus 393 orang dan petugas kesehatan haji khusus 196 orang.
Pengisian kuota haji jemaah haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. 30 hari kerja terhitung sejak penetapan kuota haji khusus oleh Menag. Dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Dijelaskan dalam KMA, pengisian kuota jemaah haji khusus diperuntukkan bagi jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus masuk alokasi tahun berjalan dan jemaah haji khusus prioritas lansia.
“Berdasarkan KMA, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD8.000. dengan setoran awal USD4.000 dan setoran pelunasan 4.000,” bebernya.
Syarat haji khusus berhak melakukan pelunasan yakni belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.