Narkoba, Judol dan Ekonomi Picu Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sumsel

--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terbilang tinggi. Terjadi pada tiap daerah. Ada yang sedikit, tapi ada pula yang mencapai puluhan kasus. Beberapa faktor penyebab di antaranya karena pelaku pengguna narkoba, kecanduan judi online (judol) maupun kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.
Seperti di Kabupaten Lahat. Pada Januari 2025, Unit PPA Polres Lahat menerima delapan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Salah satunya yang menarik perhatian kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorag oknum guru ngaji dengan korbannya 11 santriwan dan santriwati yang kini dalam penyidikan.
“Sepanjang Januari 2025 ini saja kami menerima sebanyak delapan laporan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dan di tahun 2024 silam kami menerima tak kurang dari 100 laporan polisi kasus yang sama yang setiap tahun mengalami peningkatan,” sebut Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrk SIK MSi.
Redho menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Wilayah hukum Polres Lahat. Tidak hanya fokus pada proses hukum, juga memperhatikan aspek pemulihan mental korban dengan menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lahat serta psikolog.
BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua Demi Uang Judi Online, Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Miris Banget, OKU Timur Darurat Perceraian, 50% Penyebabnya Judi Online dan Konflik Rumah Tangga
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual anak maupun kekerasan fisik anak dan perempuan . Selain proses hukum, kami menggandeng instansi terkait dan tenaga profesional untuk membantu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam pendampingan psikologis,” tambah Kasat Reskrim Iptu.Ridho Rizki Pratama STrk.SIK didampingi Kanit PPA Polres Lahat, Ipda Juli Dwi Sumanda,SH,MH.
Disisi lain data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk tahun 2024 ada sekitar 50 kasus yang masuk. Dari data tersebut mayoritas ialah kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan seksual dan penelantaran.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurlela, melalui Kepala UPTD PPA Vollensy menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi korban, bekerja sama dengan psikolog dan pekerja sosial.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak sepanjang tahun 2024 silam sangat memprihatinkan, tercatat terjadi sebanyak 192 kasus yang dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Riciannya, sebanyak 97 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 95 kasus kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam
Dengan rincian 95 kasus kekerasan terhadap anak dan 97 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPPA Kabupaten Muba, Yulisa Rabiati SH MKes, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan tantangan besar dalam melindungi hak anak dan perempuan di wilayah tersebut.