Narkoba, Judol dan Ekonomi Picu Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sumsel
--
Di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 ada 25 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 15 kasus KDRT dan 10 kasus pelecehan seksual. Sedangkan di Musi Rawas Utara pada 2024 ada 20 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 12 kasus kekerasan fisik dan 8 kasus kekerasan seksual.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan judi online. Kesulitan ekonomi yang dialami keluarga dapat memicu stres dan konflik, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, menyatakan komitmennya dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ingatkan Warga Jauhi Judi Online, Cegah Dampak Negatif
BACA JUGA:Judi Online Jadi Sebab Utama Kasus Perceraian
Sementara, Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno mengatakan, untuk jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2025 ada 5 kasus. Rinciannya 2 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3 kasus kekerasan pada anak.
Untuk kasus kekerasan terhadap anak ada satu sudah tingkat sidik satu kasus lagi masih lidik. Sementara Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada satu satu masuk tahap sidik dan satu kasus satu masuk tahap lidik." Sekarang masih tahapan Sekarang yang masih projustitia,"terangnya.
Tokoh agama di Bumi Silampari, H Iksan Baidjuri menyampaikan, saat ini peredaran narkoba dan maraknya judi online menjadi penyebab seringnya terjadi KDRT, prilaku menyimpang dan lainnya dalam rumah tangga.
Dia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menangani permasalahan ini. “Kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan perjudian online, serta memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan keluarga,” katanya. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan layanan perlindungan korban KDRT yang lebih efektif, termasuk tempat penampungan aman bagi korban dan anak-anak mereka.
