Garap 3 Saksi Lagi dari KONI Sumsel
*Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi
PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menggarap saksi-saksi dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Mengusut dugaan korupsi terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kemarin (28/3), ada tiga orang lagi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. “Ada tiga orang yakni inisial UM, yang merupakan staf keuangan KONI Sumsel. Lalu ada AF dan SA, juga dari KONI Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd. Radyan SH MH, kemarin.
"Pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti, " tambah Radyan. Untuk diketahui, sebelumnya Senin (20/3), penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah memeriksa mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, sebagai saksi. BACA JUGA : Kejati Pastikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel Naik ke Penyidikan
Di jeda istirahat pemeriksaan, siang itu Yusuf membenarkan saat ditanya diperiksa dalam kapasitas sebagai kadispora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu. "Ya dimintai keterangan selaku kadispora saat itu," ucapnya, kemarin.
Beberapa hari sebelumnya 15, 16, dan 17 Maret 2023, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pengurus KONI Sumsel. Seperti, Bendahara Umum berinisial AA, Wakil Bendahara Umum II berinisial SK, Sekretaris Umum berinisial SR, dan Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan berinisial ID, dan saksi LCK. BACA JUGA : Diduga Salah Tangkap, Dihajar dan Dibacok
Diketahui, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023. Hanya saja meski sejumlah pihak dari KONI Sumsel sudah diperiksa penyidik Kejati Sumsel, sayangnya masih belum ada petinggi KONI Sumsel yang menanggapinya secara resmi. (nsw/air/)