https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Klaim Layanan JKN Sudah Lengkap, Asuransi Swasta Bisa Cover Pelayanan di Luar BPJS Kesehatan

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Cakupan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis peserta. 

Hal itu ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurutnya, program JKN memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia. “Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN,” imbuhnya. 

Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin. BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama, bahkan berlangsung seumur hidup. “Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelas dia.

Rizzky mengungkapkan, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. 

BACA JUGA:Memahami Ragam Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia

BACA JUGA:Mulai 2025, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi Wajib Lapor! Ini Aturan Lengkapnya

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat,” imbuh dia. Masyarakat harus tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. “Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” tutur Rizzky.

 Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semuanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Siap melayani peserta JKN. 

Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta.

BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap). 

BACA JUGA:Sektor PPDP Indonesia: Aset Asuransi dan Dana Pensiun Melonjak, OJK Terus Jaga Keamanan!

BACA JUGA:Risk-Based Capital Asuransi Komersial Indonesia Masih Solid di 2024

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” jelas dia. 

Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Menurut Rizzky, peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan. Dengan syarat, tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan