https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banyak Perusahaan Belum Patuh, Terkait Kepatuhan Administrasi Ketenagakerjaan

KEPaTuHan: Pemkab Lahat memberikan penghargaan terhadap kepatuhan perusahaan administrasi ketenagakerjaan.-foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID - Walau 29 perusahaan di Kabupaten Lahat baru saja menerima Piagam Penghargaan atas kepatuhan mereka dalam administrasi ketenagakerjaan, nyatanya masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Di tengah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pendaftaran PKWT, banyak perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam menerapkan aturan-aturan tersebut.

Kepala Dinas Nakertrans Lahat, Mustofa Nelson S.Sos M.Si, melalui Sekretaris Disnaker Lahat A Hadi Wijaya menyebut, hanya sekitar 29 dari 70 perusahaan yang aktif beroperasi di Kabupaten Lahat yang menunjukkan tingkat kepatuhan administrasi yang sangat baik. Sementara itu, banyak perusahaan lainnya masih belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perusahaan lainnya agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepesertaan BPJS. 

"Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat semakin sadar akan pentingnya administrasi ketenagakerjaan yang tertib dan teratur," katanya, saat pemberian penghargaan terhadap kepatuhan administrasi terhadap 29 perusahaan, diserahkan langsung oleh Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP M.S, Selasa (14/1).

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini

Intinya, masih terdapat tantangan dalam penerapan aturan di beberapa perusahaan. "Kami berharap penghargaan ini bisa mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk lebih aktif dan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk pendaftaran PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ketua Harian Forum HRD Kabupaten Lahat, Dedi Supratno menambahkan, beberapa keluhan yang diterima oleh rekan-rekan perusahaan mengapa belum sepenuhnya patuh. Di antaranya terkait proses birokrasi yang lambat, khususnya dalam hal pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan maupun PKWT. Di antaranya keterlambatan tanda tangan dokumen lantaran di lahat hanya kantor cabang. Sementara proses birokrasinya harus ke pusat dulu yang kantornya bukan di Kabupaten Lahat. "Jadi keluhan di antarnya ialah proses birokrasi, rekan- rekan HRD menunggu tanda tangan dan petunjuk dari pusat. Di Lahat sebagian besar hanya kantor cabang atau perwakilan saja," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan