https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berulang Temuan Narkoba, Kapolda Sumsel Minta DA Club 41 Ditutup Permanen, Sudah Surati Pj Wali Kota Palembang

TEGAS: Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  –  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, meminta tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41, ditutup permanen. Sebab, temuan barang bukti narkoba dalam beberapa kali razia yang dilakukan, bukanlah suatu yang kebetulan.

Orang nomor 1 di Polda Sumsel itu disebutkan sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME. Isinya, meminta agar supaya DA Club 41 untuk dapat dicabut izinnya secara permanen.

“Sudah disampaikan surat yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kapolda Sumsel,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK. melaui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi SIK, Jumat (17/1).

Alasannya tempat hiburan malam tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran gelap dan pesta narkoba di wilayah Kota Palembang. “Sebelumnya Polrestabes Palembang 2 kali razia, BNNP Sumsel 1 kali. Selalu ditemukan adanya narkoba di tempat tersebut, artinya bukan sebuah kebetulan,” cetusnya.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Boldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini BB yang Diamankan

BACA JUGA:Kapolda Tabuh Genderang Perang Terhadap Sindikat Narkoba, Jaringan Internasional Asia Barat Dibekuk Beserta BB

Karenanya, Polda Sumsel minta Pemkot Palembang dapat bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam tersebut.  “Beliau (Kapolda Sumsel) sangat atensi dengan kasus ini dan concern agar praktik peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel dapat diberangus habis hingga ke akar-akarnya," tambah Harissandi.

Diketahui DA Club 41 dipasang police line buntut dari razia pada malam pergantian tahun 2024-2025 lalu. Dalam razia gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso, mendapati ratusan butir pil ekstasi tak bertuan di sejumlah tempat dalam hall diskotek.

Meski saat razia itu, polisi sempat terhalang masuk karena akses pintu menggunakan finger print. Sebab pada malam pergantian tahun baru itu, DA Club 41 tengah menggelar party dengan menampilkan disc jockey (DJ) maupun female DJ, 4 orang sekaligus.

“Kami memintai keterangan sejumlah petugas keamanan setempat yang bertugas malam itu, terkait temuan ratusan butir pil ekstasi yang berceceran di lantai hall, sela sofa, maupun dalam kamar kecil,” tegas  Harissandi, yang juga Katimsus Ditresnarkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:Ditolak Beri Uang, Pelaku B4cok Korban di OKI, Hasil Tes Narkoba Positif

BACA JUGA:Kolaborasi Lapas Martapura dan BNNK OKU Timur Wujudkan Program Lapas Bersih dari Narkoba

Untuk owner DA Club 41, disebut Harissandi sudah dilayangkan surat pemanggilan resmi pada Kamis (16/1). “Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (20/1) mendatang,” ungkapnya.

Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kantor Satpol-PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi SE, mengatakan pihaknya sudah menerima dan siap menindaklajuti surat dari Kapolda Sumsel tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan