Gara-Gara Cacing Tanah, Berulang Kali Rudapaksa Anak Bawah Umur

Tersangka Didik Solihin. -FOTO: IST-
MURATARA,SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur, tertangkap setelah hampir 4 tahun buron. Tersangka Didik Solihin (27), dicokok di tempat persembunyiannya, di Desa Srimukti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa dini hari (14/1/2025).
Dia menjadi buruan Satuan Reskrim Polres Muratara, atas kasus rudapaksa yang terakhir dilakukannya 31 Agustus 2021. Kejadiannya di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Imam S Arifin Tertangkap Bawa Senpi, Dodi Dores dan Dua Rekannya Kabur ke Arah Hutan
BACA JUGA:Adik Meregang Nyawa, Kakak Selamat Usai Disambar KA di Perlintasan Muara Enim
“Perbuatannya terhadap korban yang berusia 15 tahun, sudah berkali-kali,” ujar Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi SH, kemarin.
Pertama kali terjadi saat korban bertemu dengan tersangka di jalan setapak yang sepi. Waktu itu, tersangka sedang mencari cacing tanah untuk umpan memancing ikan. “Tersangka mencegat dan mengancam korban. Minta korban menemuinya di masjid,” beber Sopian.
Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang menemui tersangka yang sudah menunggu di masjid. “Tersangka mengajak korban ke belakang rumah mertua tersangka. Tersangka merenggut keperawanan korban,” ulasnya.
Korban yang takut dengan ancaman tersangka, selanjutnya dalam kendali tersangka. Perbuatan itu kemudian dilakukannya lagi di lain waktu, setidaknya 3 kali di belakang rumah tersangka. “Kemudian ada yang dilakukan di lokasi lain,” tambah Sopian.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka selalu mengancam korban untuk bungkam jika ingin selamat. Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar, dia pun diburu polisi. “Tersangka selaku berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Barang bukti yang diamankan polisi, celana dalam milik korban. “Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak,” tegas Sopian. (zul/air)