https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sejoli Diringkus, Kompak Edarkan Narkoba

Rersangka Diki Fitra dan Melise Rahma.-foto: ist-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejoli, masing-masing Melise Rahma (27), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, OKU dan kekasihnya Diki Fitra (31), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur sementara waktu harus memendam kerinduan satu sama lainnya dari balik jeruji penjara.

Ini setelah petugas opsnal Satresnarkoba Polres OKU dipimpin Iptu M Andrian meringkus keduanya yang merupakan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu dan kerap beraksi di wilayah hukum Polres OKU.

Keduanya diringkus pada Minggu (12/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang berdekatan, tersangka Melise ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl Jenderal A Yani Km-5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.

Di sini, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya tersimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, ada juga satu butir pil warna ungu berlogo burung hantu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,45 gram. Saat diintegasi petugas soal asal barang haram tersebut, tersangka Melise mengakui jika narkoba ini dia dapatkan dari tersangka Diki Fitra yang diakuinya juga sebagai pacarnya sekaligus sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Berulah Edarkan Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Berbekal nyanyian tersangka Melise ini, petugas akhirnya meringkus tersangka Diki yang dipancing untuk datang ke rumah kontrakan kekasihnya tersebut hingga petugas berhasil meringkusnya berselang lima menit kemudian. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Diki, petugas kembali menemukan BB narkoba yakni 28 butir pil diduga ekstasi yang dibagi ke dalam beberapa bungkus klip bening, 1 unit ponsel merek Samsung A05 warna Biru, 1 unit timbangan merek Pocket Scale dan sebuah buku catatan warna merah berisikan tulisan catatan transaksi jual beli.

“Untuk barang bukti ekstasi ditemukan disimpan di bawah meja di ruang tamu dalam rumah kontrakan,” ujar Kasatres Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian.

Keduanya kata Andrian mengaku berpacaran, saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk tersangka Diki Fitra dijerat pertama Pasal 114 ayat (2), kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara, jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap Rekha Oktaviana (35) warga Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara. Dari penggrebekan dirumah kontrakan tersangka, Jumat (10/1) malam, petugas juga mengamankan barang bukti bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram serta 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop pipet, serta 2 bungkus plastik klip kecil. 

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Terlibat Bisnis Narkoba di Baturaja

BACA JUGA:Lagi, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Mangga Besar Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba Prabumulih, Ini BB Yang

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani,SIK,MH melalui Kasatresnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan menyebut jika penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Tersangka sendiri diketahui sebelumnya berprofesi sebagai penjaga keamanan di salah satu kantor instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara, tapi sering kali tersangkut persoalan hukum.

 “Kasus ini akan kami tangani lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram ini, akan kami tindak,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan