Menunggu Realisasi Perda Pesantren di Ogan Ilir

Rizal Mustopa, FOTO: ANDIKA/SUMEKS--
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sudah dibentuk 2023 lalu oleh DPRD dan Pemkab Ogan Ilir.
Pembentukan Perda Pesantren di Ogan Ilir ini menjadi langkah nyata sebagai dukungan kemajuan terhadap perkembangan pesantren.
BACA JUGA:Kemenag Akan Bagikan 3.000 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Pesantren, Ini Langkah Besarnya!
BACA JUGA:Selaraskan Perda Pesantren dan Ikon Kota Santri
Meski begitu, hingga kini banyak pimpinan pesantren masih menunggu realisasi dari perda tersebut.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD OI, Rizal Mustopa mengatakan tugas anggota DPRD mengantarkan sampai jadi undang-undang daerah.
"Namun, eksekusinya tetap pemerintah daerah. Kita memang belum lihat apa yang dilakukan (pemda) terhadap perda itu. Setelahnya, maka DPRD menjalankan fungsi pengawalan," ujar Rizal.
Program terkait perda tersebut juga leading sector-nya berada di bagian Kesra. Sehingga terkait penganggaran masih harus dirembuk dengan kepala daerah. Sebelum dibahas dengan DPRD.
‘’Urgensi perda inisiatif DPRD ini hanya satu, yang benar-benar urgen nanti bila anggarannya memang tersedia, kita upayakan untuk dibahas.
Selanjutnya tinggal masuk pada lembaran daerah sehingga bisa berlaku," ujar anggota Komisi IV DPRD OI ini.
Perda pesantren ini sebelumnya sudah disahkan pada paripurna Februari 2023 lalu. Perda ini memfasilitasi pesantren dengan payung hukum peraturan daerah terkait segi regulasi maupun penganggaran.
Mengenai tata kelola pesantren maupun kurikulum tetap menjadi independensi pesantren.
‘’Contohnya, ketika ada pemerintah ingin memberikan hibah pada pesantren dengan parameter memang butuh dan layak, maka perda ini menjadi payung hukum yang jelas,’’ ujarnya.
Adanya perda ini bisa membuat keadilan dan kesetaraan kepada tiap-tiap pesantren. Serta ada kontrol, pendataan dan perhatian dari pemerintah.