Menunggu Realisasi Perda Pesantren di Ogan Ilir

Rizal Mustopa, FOTO: ANDIKA/SUMEKS--
"Kalau dulu kan hibahnya tidak ada, jadi bantuan yang diberikan hanya dari dana hibah bupati. Kalau sekarang bentuknya sudah perda, bisa saja hibahnya dianggarkan dari APBD kalau memang urgensinya ada," jelas Rizal.
Artinya, kebutuhan pesantren ke depan dapat diusulkan untuk dianggarkan. Disamping itu, pemerintah juga akan meninjau dari segi kesanggupan anggaran daerah.
‘’Kita berharap dengan adanya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini, akan membuat sinergi antara pondok pesantren di Ogan Ilir dengan pemerintah daerah.
Serta meningkatkan mutu dan kualitas pesantren. Sehingga julukan Ogan Ilir sebagai Kota Santri bukan hanya sebagai ikon semata,’’ ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Ogan Ilir, Ahmad Albatani, SHI MSi menambahkan sembari menunggu perda pesantren menjadi perbup, pihaknya sudah menyiapkan beberapa rencana untuk pesantren di Ogan Ilir.
"Insya Allah akan kita eksekusi, sehinggan seluruh pondok pesantren di Ogan Ilir ini bila keuangan memungkinkan akan dibantu pemerintah daerah dalam bentuk hibah," tukasnya.
Hibah tersebut dijelaskannya dalam bentuk anggaran untuk digunakan dalam berbagai macam aspek. Seperti pendidikan, dakwah, umum dan sebagainya.
Tinggal kebutuhan ponpes masing-masing. Setiap pondok pesantren bisa mengajukan proposal ke Forpes sebagai yang mengakomodir. Lalu Forpes mengajukan ke Bupati untuk nantinya dirapatkan dalam rapat anggaran dengan DPRD OI.
Ketua Forum Pondok Pesantren (Forpes) Ogan Ilir, KH Dr Faisal Abdullah mengatakan, dari sebelumnya ada 22 pesantren sekarang sudah bertambah menjadi 23 pesantren yang terdaftar di Ogan Ilir.
Perkembangan pesantren di Ogan Ilir cukup pesat. Tentunya tidak lepas dari support Pemerintah Ogan Ilir. "Perjalanan perda ini sudah cukup panjang.
Secara lisan Pak Bupati telah menyetujui, tinggal tanda tangan dan janji beliau di periode kedua ini dapat direalisasikan.
Alhamdulillah beliau support menganggarkan dalam anggaran APBD khusus. Kemudian mempersilakan untuk terus berkomunikasi dengan DPRD Ogan Ilir," jelasnya.
BACA JUGA:Ditjen Pendis Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis untuk Pesantren, Ini Panduannya
BACA JUGA:Menganalisis Prospek Karir di Era Modern: Peluang dan Tantangan bagi Lulusan Pesantren
Diakuinya, beberapa pengelola pondok pesantren sangat antusias menanti realisasi Perda Pesantren ini.