Kajari Palembang Beberkan Modus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel dalam Penerbitan Sertifikat K3 Berujung OTT

OTT Kejari Palembang ungkap modus gratifikasi sertifikat K3 Kadisnakertrans, uang sitaan capai Rp 295 juta. Nampak Kajari Palembang pimpin langsung ungkap kasusnya. Foto: budiman/sumateraekspres.id--
Hutamrin mengatakan jika Peran modus secara gamblang kami utarakan secara garis besar saja, namun secara detail nanti dibuktikan dalam proses persidangan.
"Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akana da pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Terkait isu adanya uang senilai Rp 3 Miliar di rekening sopir pribadi Tersangja DM, Kajari mengatakan jika halntersebut butuh penyidikan lebih lanjut.
"Nah terkait itubapakah ada atau tidak nanti kita telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam.perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu," Tutupnya.