https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anak Durhaka, Tak Diberi Uang Buat Deposit Judol Nekat Bakar Rumah Ortu Sendiri, Ini Keterangan Polisi

--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Apa yang dilakukan Beta Handika (31), tak ubahnya cerita Malin Kundang masa kini. Bagaimana tidak, ia nekat membakar rumah orang tua (Ortu) nya sendiri karena tak diberikan uang untuk deposit judi online (judol).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobi Kusumawardhana,SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan SH MH menerangkan jika tersangka berhasil diamankan, Rabu (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau. 

“Dia membakar rumah orang tuanya sendiri, gara-gara mau minta uang untuk judol. Saat ini sudah kami tangkap dan diamanakan di Polres," ungkap Hendrawan, kemarin (10/1).

Sebelumnya, tersangka sempat buron dan berpindah-pindah lokasi usai melakukan aksi pembakaran rumah orang tuanya di Perumahan Family Land, Jalan M Arif, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/9/2024) silam. Penangkapan sendiri merupakan tindaklanjut atas laporan polisi yang dilakukan adik korban, Afrinova (25).

BACA JUGA:Miris Banget, OKU Timur Darurat Perceraian, 50% Penyebabnya Judi Online dan Konflik Rumah Tangga

BACA JUGA:Ponakan Bobol Rumah Tante, Gasak Uang Puluhan Juta untuk Judi dan Narkoba di Lubuklinggau

“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP serta keterangan saksi mengarah ke tersangka dan tersangka sempat kabur,” tandas Hendrawan.

Kejadian sendiri bermula lantaran tersangka kesal tidak mendapatkan uang yang diminta kepada orang tuanya. Tersangka saat itu mendatangi rumah korban pada malam hari, ia kemudian memulai aksinya dengan memecahkan kaca jendela dan merusak gagang pintu.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membakar kayu dan melemparkannya ke dalam rumah korban, sehingga menyebabkan kebakaran yang merusak barang-barang di dalamnya. “Setelah beberapa bulan pencarian, dia akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya,” katanya.

Selama interogasi awal, tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk pembakaran dan perusakan yang dilakukan terhadap rumah korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kayu balok yang terbakar, pecahan kaca, dan tirai yang hangus akibat kebakaran.

BACA JUGA:Ponakan Bobol Rumah Tante, Gasak Uang Puluhan Juta untuk Judi dan Narkoba di Lubuklinggau

BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam

Kerugian akibat kejadian ini meliputi kerusakan pada rumah korban, termasuk jendela kaca, pintu, dan barang-barang di dalam rumah yang tidak dapat digunakan lagi. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Beta Handika sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. “Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Hendrawan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan